Busana Muslim
- Bismillah

Sedang belajar gimana
keyword " Busana Muslim " bisa jadi teratas dari artikel ini. Kalau bisa
teratas ane mau jualan busana muslim yang syar'i. Busana muslim yang
syar'i itu yang seperti apa, busana yang dicontohkan oleh Rasulalloh dan
para sahabat sahabatnya..
Kita bisa lihat dengan
keyword busana muslim web teratas justru tidak seperti yang kita
harapkan cara berpakaian dan berbusana, oleh karena itu ana terpanggil
untuk menjadikan keyword busana muslim teratas.. Insya Alloh..Ini adalah
bagian dari syiar dan dakwah..
Copas dari wiki..
Agama Islam sangat
peduli terhadap busana dalam dua konteks, yaitu pakaian sehari-hari
untuk kegiatan di dalam atau luar rumah dan pakaian khusus beribadah. Di
Indonesia sendiri, busana muslim mendapat perhatian yang besar.
Populasi penganut agama Islam di Indonesia berjumlah kira-kira 85,1%
dari 240.271.522 penduduk (2010). Hal ini menjadikan industri mode untuk
pakaian muslim pun menjadi besar minatnya dengan terlihat munculnya
situs web belanja kebutuhan busana muslim. busana muslim adalah model
pakaian yang disesuaikan dengan aturan kehidupan penganut agama Islam.
Di dalam Al-Qur'an tertulis anjuran-anjuran dan kewajiban bagi orang
muslim dalam hal berpakaian. Model baju yang tertutup dan serba panjang
menjadi ciri khasnya. Untuk wanita, busana muslim menutupi bagian tubuh
seperti rambut, leher, tangan dan kaki
Busana Muslim Jilbab
Jilbab (Arab: جلباب ) adalah busana muslim terusan
panjang menutupi seluruh badan kecuali tangan, kaki dan wajah yang
biasa dikenakan oleh para wanita muslim. Penggunaan jenis pakaian ini
terkait dengan tuntunan syariat Islam untuk menggunakan pakaian yang
menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung
sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana
terdapat pada surat An Nuur ayat 31:
“Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31) ”
Secara
etimologis jilbab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti
menghimpun atau membawa. Istilah jilbab digunakan pada negeri-negeri
berpenduduk muslim lain sebagai jenis pakaian dengan penamaan
berbeda-beda. Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut
pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung
di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.
Di Indonesia, penggunaan kata "jilbab" digunakan secara luas sebagai Busana Muslim kerudung
yang menutupi sebagaian kepala perempuan (rambut dan leher) yang
dirangkai dengan baju yang menutupi tubuh kecuali telapak tangan dan
kaki. Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun
1990 bersamaan dengan mulai populernya penggunaan jilbab di kalangan
muslimah perkotaan. Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI
daring, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim untuk
menutupi kepala dan leher sampai ke dada. Secara umum mereka yang
menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.
Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab
Pada
tahun 1983 perdebatan tentang penggunaan "jilbab" disekolah antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian
direspon oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung. Noegroho menyatakan
bahwa pelajar yang karena suatu alasan merasa harus memakai kerudung,
pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai
kerudung.mSebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan
pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan
bahwa seragam harus sama bagi semua orang berkaiatan dengan
peraturannya, karena bila tidak sama berarti bukan seragam.
Di
Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka
cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata jilbab, lema yang digunakan
adalah kata yang belum populer di Indonesia (saat itu) yaitu "hijab"
yang merujuk pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.
Fatwa berjilbab bagi para penganutnya
Menurut
Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup
seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan
perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh,
tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian
wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari
popularitas.
Pendapat
yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian
leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di
atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) yang juga diwajibkan, sesuai
dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]:
31)
Diantara syarat jilbab busana muslimah yang
syar’i itu lebar, tidak pas badan dan juga tidak sempit. Lebarnya
jilbab ini semestinya bisa menutupi semua lekukan tubuh wanita.
Deskripsi Jilbab Lebar
Lihatlah
bagaimana deskripsi jilbab yang syar’i dari Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits dari Ummu ‘Athiyyah
radhiallahu’anha :
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نخرج ذوات الخدور يوم العيد قيل فالحيض قال ليشهدن الخير ودعوة المسلمين قال فقالت امرأة يا رسول الله إن لم يكن لإحداهن ثوب كيف تصنع قال تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan wanita yang dipingit (juga
wanita yang haid) pada hari Ied, untuk menyaksikan kebaikan dan seruan
kaum muslimin. Kemudian seorang wanita berkata: ‘Wahai Rasulullah jika
diantara kami ada yang tidak memiliki pakaian, lalu bagaimana?’.
Rasulullah bersabda: ‘Hendaknya temannya memakaikan sebagian
pakaiannya‘” (HR. Abu Daud, no.1136. Dishahihkan Al Albani di Shahih Abi
Daud)
Salah satu faidah hadits ini adalah bahwa jilbab wanita muslimah itu semestinya lebar. Kalimat تلبسها صاحبتها طائفة من ثوبها dapat dimaknai juga ‘hendaknya temannya memakaikan sebagian pakaian yang dipakainya ‘. Sebagaimana kata Syaikh Ibnu Jibriin:
فهو يدل على أن الجلباب رداء واسع قد يستر المرأتين جميعًا
“Hadits
ini menunjukkan bahwa jilbab itu berupa rida’ yang lebar, saking
lebarnya terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus”
Al Qurthubi mengatakan:
الْجَلَابِيبُ جَمْعُ جِلْبَابٍ، وَهُوَ ثَوْبٌ أَكْبَرُ مِنَ الْخِمَارِ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ الرِّدَاءُ
“jalaabiib
adalah jamak dari jilbab. Jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari
khimar. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbas bahwa jilbab itu berupa
rida'” (Tafsir Al Qurthubi, 14/234).
Demikianlah jilbab yang syar’i, yaitu lebar, yang lebarnya itu seolah-olah bisa cukup untuk menutupi dua wanita.
Tidak menggambarkan lekukan tubuh
Dan jika jilbab dianggap sudah lebar namun masih menampakkan sebagian bentuk tubuh, maka yang demikian kurang sempurna.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata: “Syarat keempat:
pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketatsehingga
menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah
mencegah terjadinya fitnah (baca:hal-hal yang buruk). Tujuan tersebut
tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan
jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan
bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut
tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan
dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang
tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita itu
wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata:
كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصفحجم عظامها
“Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang
tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada
beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menanyakanku: ‘Kenapa baju
Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab: ‘Baju tersebut kupakaikan
pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata: ‘Suruh ia memakai baju
rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan
bentuk tulangnya’” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441,
dihasankan oleh Al Albani). (Jilbab Mar’ah Muslimah, 1/131)
Syaikh
Abdullah Al Faqih hafizhahullah ketika di tanya ‘bagaimana saya
mengetahui sebuah pakaian itu tidak ketat atau tidak longgar? bagaimana
ciri dan batasannya?’. Beliau menjawab: “Yang menjadi patokan apakah
sebuah pakaian itu sudah tidak termasuk pakaian ketat dan tergolong
pakaian longgar yang dibenarkan syariat adalah hendaknya ia tidak
menggambarkan bentuk bagian tubuh. Oleh karena itu para ulama sering
menggunakan istilah النهي عن الثوب المحدد (Larangan
memakai pakaian yang menggambarkan bentuk tubuh). Ibnul Hajib (Al
Maliki, wafat tahun 646H) mendefinisikan baju ketat: “yang menggambarkan
bagian tubuh baik karena terlalu tipis atau karena ketatnya”, demikian
kata beliau dalam kitab Syarh Al Mawaq Lil Mukhtashar Khalil. Ad Dardir
(wafat tahun 1201H) juga berkata dalam syarh-nya terhadap Al Muhktashar:
“Yang termasuk pakaian ketat adalah yang menggambarkan bentuk aurat
karena kainnya terlalu tipis, atau karena sebab lain misalnya karena
memakai sabuk, atau karena terlalu sempit atau karena terlalu
menyelubungi tubuh”.Busana Muslim
Post A Comment:
0 comments: